Buku Tamu Saya


ShoutMix chat widget

Yaya

lowongan kerja di rumah lowongan kerja di rumah

urut absen saja...

Hari ini....adakah diri di sini....???

Selasa, 04 Agustus 2009

PostHeaderIcon 57 Ormas di Tangsel Ilegal

PAMULANG – Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nurdin Marzuki mengaku, sebanyak 57 organisasi masyarakat (ormas) yang ada di wilayahnya ilegal alias tidak memiliki ijin dari Departemen Hukum dan HAM.

Ormas yang tidak memiliki ijin diminta untuk segera mendaftarkan ke Pemkot Tangsel.“Total ormas yang ada di Kota Tangsel 86 ormas. Hanya 29 ormas yang memiliki ijin. Sedangkan sisanya tidak punya,” ungkap Nurdin kepada Tangerangonline.Disebutkan Nurdin, ormas-ormas yang sudah memiliki ijin antara lain Front Betawi Rempug (FBR), Front Pembela Islam (FPI), dan Pemuda Pancasila (PP).

Sedangkan ormas yang belum memiliki ijin antara lain Barisan Muda Betawi (BMB) dan Kembang Latar (KL).“Forkabi sudah memiliki ijin. Tapi hanya dibeberapa kecamatan saja,” ujar Nurdin.Nurdin berharap, ormas-ormas yang belum memiliki ijin segera mendaftar di Kesbangpollinmas Kota Tangsel. Nantinya, baru diajukan ke Depkum HAM untuk disahkan. “Kalau mereka tidak memiliki ijin, mereka tidak akan dimasukan dalam rencana program yang sudah ada. Kita juga tidak dapat membantu setiap program yang mereka buat,” terangnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Mampir

Pengikut

Lazt Comments